LEBAK, iNewsJoglosemar.id - Seorang ayah dengan inisial OM, warga Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Satreskrim Polres Lebak karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Mawar, yang bukan nama sebenarnya, menjadi korban pencabulan ayah tirinya sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda.
Kejadian pertama terjadi di sebuah ruko di bilangan Muncang pada tahun 2019. Saat itu, Mawar disuruh oleh ibunya untuk mengantarkan sandal kepada OM.
"Awal itu korban disuruh mengantarkan sandal ke bapaknya yang ada di ruko di samping rumahnya, di situ pelaku meminta korban untuk membuka celana," kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya melalui Kanit PPA, IPDA Sutrisno, Kamis (11/7/2024).
Dugaan tindak pidana pencabulan pertama kali terhadap Mawar terjadi di ruko tersebut, di mana korban diancam untuk tidak melaporkan aksi tersebut kepada pihak keluarga. Setelah merasa aman, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan membawa korban ke sebuah hutan di sekitaran Muncang.
"Dijemput tidak dibawa ke rumah tapi ke hutan dulu, di situ juga terjadi aksi pencabulan," ujar Sutrisno. Usai melakukan tindakan tersebut, pelaku kerap kali meneror korban dengan mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi fitnah.
"Korban sering dikirim pesan oleh pelaku, kalau dia suka berpelukan dengan laki-laki di sekolah. Karena tak tahan dituduh, korban akhirnya bercerita kepada kakak iparnya bahwa telah dicabuli pelaku," tutur Sutrisno.
Meski telah dilaporkan, pelaku masih berulang kali membujuk korban untuk berhubungan badan hingga dia ditawari uang Rp300 Ribu oleh pelaku.
"Sempat menawarkan kalau pelaku punya uang mau dikasih Rp300 ribu asal mau melakukan itu, korban mengaku di situ diam saja," ucap Sutrisno.
Akibat peristiwa tersebut, pihak keluarga korban melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tak berselang lama, proses penyelidikan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti yang cukup.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto