BANDUNG, iNewsJoglosemar.id - Selebgram cantik berinisial A (21) asal Kabupaten Bandung ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram. Penangkapan ini menambah panjang daftar selebgram yang terlibat kasus serupa, dan A sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan A dilakukan dengan berjoget dan mengajak masyarakat untuk bermain judi online. Selain selebgram A, polisi juga berhasil membekuk tiga pria berinisial AL, FH, dan SR yang turut mempromosikan judi online di media sosial.
Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Ketiga pria ini memiliki peran yang sama dengan A, yakni mempromosikan judi online melalui berbagai platform media sosial, termasuk Instagram dan platform streaming lainnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, selebgram cantik berinisial A sudah 1,5 tahun mempromosikan judi online di akun Instagramnya.
"A merupakan warga Kabupaten Bandung. Yang bersangkutan joget-joget, kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs judi online. Kasus ini bisa terungkap karena Satreskrim Polresta Bandung aktif melaksanakan patroli siber," kata Kapolresta Bandung pada Kamis (11/7/2024).
Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bandung. Patroli siber ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengungkap aktivitas ilegal di dunia maya, termasuk promosi judi online. Dengan adanya patroli siber yang rutin, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menangkap para pelaku.
Para tersangka tidak hanya mengandalkan satu metode untuk menarik perhatian, mereka menggunakan berbagai teknik pemasaran yang membuat penonton percaya bahwa mereka benar-benar menang dalam permainan judi online. Dengan demikian, para penonton tertarik untuk ikut bermain dengan harapan bisa mendapatkan kemenangan yang sama.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto