CILEGON, iNewsJoglosemar.id – Polisi menangkap dua pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku penyelundupan dalam operasi penggagalan penyelundupan 30 kilogram sabu di Pelabuhan Merak. Kedua pemuda tersebut, HR (21) dari Padang dan TR (32) dari Batam, kini harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan UU Narkotika.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap saat berada dalam kendaraan Toyota Innova berwarna hitam dengan pelat nomor B 2372 BYA. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut menemukan 30 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam interior pintu.
HR dan TR diketahui berasal dari dua kota yang berbeda, yaitu Padang dan Batam. Penangkapan mereka menunjukkan bahwa peredaran narkotika melibatkan jaringan yang luas dan terorganisir.
"Kedua tersangka ini berasal dari daerah yang berbeda, menunjukkan bahwa peredaran narkotika ini melibatkan jaringan yang luas," kata Kemas, Selasa (16/7/2024).
Dalam pemeriksaan awal, HR dan TR mengakui bahwa mereka terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh kedua tersangka, diketahui bahwa narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
"Ancaman hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan narkoba," tegas Kemas.
Penangkapan kedua tersangka ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih luas tentang jaringan narkotika yang terlibat dalam penyelundupan ini. Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas," tambah Kemas.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto