get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertamina Patra Niaga Tegas Berantas SPBU Curang di Yogyakarta

Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Pidana Perdagangan Orang, Selamatkan 40 Korban

Minggu, 24 November 2024 | 08:39 WIB
header img
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Pidana Perdagangan Orang, Selamatkan 40 Korban (Ist)

SEMARAHG, iNewsJoglosemar.id – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama bulan November 2024. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Jumat (22/11/2024). Acara tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa dari 28 laporan polisi, 6 kasus melibatkan TPPO pekerja migran ke luar negeri, sementara 22 kasus lainnya terjadi di dalam negeri. “Saat ini 25 tersangka telah ditetapkan, sementara 4 lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Sebanyak 40 korban berhasil diselamatkan dari para pelaku. Korban TPPO dalam negeri mencapai 28 orang, sementara 12 korban lainnya diberangkatkan ke luar negeri dengan dokumen yang tidak sah. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp35 juta hingga Rp60 juta per orang.

Kombes Pol Dwi Subagio memaparkan modus operandi yang digunakan pelaku, seperti menjanjikan gaji besar di luar negeri, perekrutan tanpa izin resmi, serta pemotongan gaji pekerja selama beberapa bulan. “Modus-modus ini sering kali menggunakan tipu daya sehingga korban percaya mereka akan mendapatkan pekerjaan layak,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara.

Polda Jateng juga mengambil langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, patroli siber, dan koordinasi dengan instansi terkait. “Kami terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari kejahatan ini,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan,” katanya.

Kabid Humas juga mengajak masyarakat untuk melaporkan indikasi perdagangan orang kepada kepolisian. “Langkah cepat sangat penting agar kasus-kasus seperti ini tidak terus terjadi,” pungkasnya.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut