Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Dugaan Penyiksaan Istri Siri, Kapolres Pastikan Aiptu N Sudah Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Tumpukan Uang Rp61 Miliar dari Judi Online GF777, RGU Casino, dan Agen138

Senin, 20 Januari 2025 | 19:39 WIB
  • author Riana Rizkia
Tumpukan Uang Rp61 Miliar dari Judi Online GF777, RGU Casino, dan Agen138
Tumpukan Uang Rp61 Miliar dari Judi Online GF777, RGU Casino, dan Agen138 (Okezone)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Mabes Polri resmi menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online yang mengelola tiga situs berbeda. Seluruh tersangka kini berada dalam tahanan Bareskrim Polri. 

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam pengoperasian situs judi online yang beroperasi baik di tingkat nasional maupun internasional. 

Pengungkapan Situs GF777 

Pengungkapan pertama melibatkan dua tersangka berinisial MIA dan AL sebagai pengelola situs judi online H5 GF777. 

“Tersangka AL telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 13 November 2024 atas keterlibatannya dalam situs Sule 99, yang ternyata terafiliasi dengan GF777,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Senin (20/1/2025). 

Sementara itu, tersangka MIA telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 17 Desember 2024, dengan satu unit ponsel sebagai barang bukti. 

Penangkapan di Situs RGU Casino 

Lima tersangka lainnya, yaitu HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus, terlibat dalam pengoperasian situs RGU Casino. 

“Empat tersangka—HNB, IS, SR, dan RSS—ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024,” jelas Himawan. 

Kasus Situs Agen138 dan TPPU 

Kasus ketiga melibatkan situs Agen138 yang terhubung dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Empat tersangka ditetapkan, yaitu JO, JG, AHL, dan KW. 

“Tersangka JO adalah residivis kasus judi online tahun 2023 dan telah divonis tujuh bulan. Situs ini juga terkait dengan penyitaan aset berupa Hotel Arus,” tambah Himawan. 

Penyitaan Barang Bukti 

Dari pengungkapan ketiga kasus tersebut, Polri berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. 

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut