get app
inews
Aa Text
Read Next : Perjalanan Cinta Messi dan Antonella: Dari Surat Cinta hingga Meninggalkan Kekasih 

Motif Keji di Balik Penelantaran Istri hingga Tewas di Palembang, Kesal Ditolak Berhubungan Badan

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:05 WIB
header img
Motif Keji di Balik Penelantaran Istri hingga Tewas di Palembang, Kesal Ditolak Berhubungan Badan (Sindonews)

PALEMBANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Wahyu Saputra (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang atas kasus penelantaran yang menyebabkan istrinya, Sindi Purnama Sari (25), meninggal dunia. Sindi meninggal dalam kondisi memprihatinkan di RS Hermina Jakabaring Palembang, Selasa, 28 Januari 2025. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan kakak korban, Purwanto (32), yang dilayangkan pada 22 Januari 2025. 

Kronologi dan Penyidikan 

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut. Kombes Harryo menjelaskan bahwa korban tidak mendapatkan bantuan apa pun dari tersangka selama sakit, meskipun kondisinya sudah memburuk. 

"Penyidikan menyimpulkan adanya tindak pidana penelantaran yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam kondisi fisik yang memprihatinkan," ujarnya, Rabu (29/1/2025). 

Motif Pelaku 

Menurut pengakuan Wahyu Saputra, ia menelantarkan istrinya karena kesal istrinya sering menolak ajakan untuk berhubungan badan. Kekesalan itu memuncak hingga ia enggan memberikan bantuan, bahkan saat kondisi kesehatan korban memburuk. 

"Kesal diajak berhubungan badan tidak mau," ujar Wahyu saat dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan oranye. 

Kapolrestabes menambahkan bahwa tindakan Wahyu tidak mencerminkan tanggung jawab seorang suami. Meskipun tidak ada unsur penyekapan secara fisik, ketidakpedulian pelaku dianggap sebagai bentuk penelantaran berat. 

Proses Hukum 

Wahyu Saputra kini ditahan oleh Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penelantaran yang mengakibatkan kematian. 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut