get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarawih di Masjid Kontainer Achmad bin Adenan, Tempat Ibadah Unik dan Ber-AC Dingin

Transaksi Online! Obat Petasan Dijual Rp250 Ribu per Kg di Facebook

Rabu, 05 Maret 2025 | 15:02 WIB
header img
Transaksi Online! Obat Petasan Dijual Rp250 Ribu per Kg di Facebook (ist)

DEMAK, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil menangkap dua pelaku yang menjual obat petasan secara online melalui Facebook. Barang berbahaya ini ditawarkan dengan harga Rp250 ribu per kilogram, menarik perhatian kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemantauan intensif terhadap transaksi jual beli bahan peledak di media sosial.

"Kami berhasil menangkap pelaku FA (28) saat membawa 1 kg obat petasan yang dibelinya dari seorang pemasok berinisial S (60)," ungkap Kuseni.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi melakukan penggeledahan di rumah S di Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Hasilnya, ditemukan 31 kg obat petasan siap edar yang akan dijual kepada pelanggan lain.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan bahan baku pembuat petasan lainnya seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta peralatan produksi seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum.

"Kami langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Polres Demak. Sebagian barang bukti akan diperiksa di Labfor, sementara sisanya dimusnahkan oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng," jelas Kuseni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. "Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 20 tahun penjara," tegas Kuseni.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut