Tragis! Bayi Dua Bulan Meninggal Tak Wajar, Diduga Dianiaya Oknum Polisi
Selasa, 11 Maret 2025 | 15:25 WIB

Untuk mengungkap penyebab kematian bayi NA, Polda Jateng telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi tersebut pada Kamis (6/3/2025). Langkah ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Kabid Humas Polda Jateng menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Artanto, Selasa (11/3/2025).
Selain menjalani proses pidana yang ditangani Ditreskrimum Polda Jateng, Brigadir AK juga akan menghadapi pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam.
Editor : Enih Nurhaeni