Dua SPBU di Solo Diduga Jual Pertamax Tercampur Air, Wali Kota Lapor Gubernur Jateng

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, mengadukan dugaan BBM jenis Pertamax yang tercampur air di beberapa SPBU Solo kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Aduan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda bertema "Menjaga Kondusivitas Wilayah Jateng Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Mudik Lebaran, dan Arus Balik" di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, pada Senin (17/3/2025).
"Izin Pak Gubernur, menyampaikan bahwa di Solo ada dua SPBU yang isunya tercampur air. Saya mohon di Lebaran kali ini pengawasan lebih diutamakan agar tak terjadi lagi," kata Respati.
Ia menjelaskan, dugaan pencampuran air dengan Pertamax tersebut telah ditindaklanjuti. Dari dua SPBU yang diduga bermasalah, satu di antaranya terbukti menjual BBM yang terkontaminasi air, sementara satu lainnya tidak terbukti.
"Pertamax tercampur air. Semoga Pertamina lebih berhati-hati ke depannya, dan tidak terjadi kembali," ujar Respati.
Mendengar aduan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi langsung meminta Pertamina untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan menjelang arus mudik Lebaran.
"Itu nanti Pertamina (yang menyelesaikan). Intinya mari kita optimalkan pelayanan untuk masyarakat," tegas Luthfi.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, and CSR Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan, memastikan bahwa kasus ini telah diselesaikan sekitar dua pekan lalu. Menurutnya, SPBU yang terbukti menjual Pertamax tercampur air sudah memberikan ganti rugi kepada pengendara yang terdampak.
"Informasi dari Wali Kota Solo itu sudah diselesaikan dua pekan lalu. Jadi sudah clear sekarang," ujar Taufiq.
Dengan adanya insiden ini, pemerintah daerah berharap pengawasan SPBU semakin diperketat agar kejadian serupa tidak terulang, terutama saat momen penting seperti Lebaran yang membutuhkan pasokan BBM berkualitas untuk menunjang mobilitas masyarakat.
Editor : Enih Nurhaeni