Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS, KemenHAM Pastikan Hak Korban Dilindungi

Langkah pengawasan dari Kanwil KemenHAM Jabar didasari oleh ketentuan konstitusi dan undang-undang, antara lain Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalamnya termuat jaminan atas hak rasa aman, perlindungan martabat manusia, serta keadilan hukum dan layanan kesehatan yang layak.
Sebagai bagian dari upaya koreksi dan perbaikan, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan penghentian sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di RSHS selama satu bulan. Tujuannya adalah memberi ruang evaluasi terhadap tata kelola dan sistem pengawasan program tersebut.
Kemenkes menilai penghentian sementara itu penting agar sistem pendidikan kedokteran tidak hanya mencetak tenaga profesional, tetapi juga menjamin etika dan perlindungan pasien. Selain itu, Kemenkes juga meminta RSUP Hasan Sadikin bekerja sama aktif dengan FK Unpad untuk memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan.
Tak hanya itu, Kemenkes telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter residen yang bersangkutan. Pencabutan STR ini otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga yang bersangkutan tidak dapat melakukan praktik medis lagi.
Langkah cepat dan tegas tersebut menjadi cerminan tanggung jawab negara dalam menciptakan ekosistem layanan kesehatan yang aman dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun. Kemenkes juga memberikan apresiasi kepada Universitas Padjadjaran yang segera memberhentikan dokter pelaku dari program pendidikan, serta kepada Polda Jabar yang sigap menangani proses hukum.
Kemenkes terus memantau kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat sistem perlindungan dan tata kelola yang berperspektif korban. Harapannya, kejadian serupa tidak akan terulang, dan masyarakat tetap bisa merasa aman saat mengakses layanan kesehatan.
Sementara itu, Hasbullah menyampaikan bahwa Kanwil KemenHAM Jabar akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus ini, termasuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan adil. “Kami akan memastikan perlindungan HAM bagi seluruh pihak, terutama korban dan masyarakat yang tengah menjalani pengobatan di RSHS Bandung,” pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni