get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Seorang Lesbian Bunuh Kekasihnya Sendiri karena Tolak Tukar Pasangan

Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS, KemenHAM Pastikan Hak Korban Dilindungi

Sabtu, 12 April 2025 | 17:17 WIB
header img
Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS, KemenHAM Pastikan Hak Korban Dilindungi (Ist)

BANDUNG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat mengambil langkah aktif dalam menanggapi maraknya pemberitaan media massa tentang dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter residen Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus yang terjadi pada 17 Maret 2025 itu diduga menimpa salah satu anggota keluarga pasien yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut.

Didampingi jajaran pejabat struktural, seperti Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Nurjaman, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Petrus Polus Jadu, serta Analis Permasalahan HAM Irfan Jaelani, Kepala Kanwil KemenHAM Jabar Hasbullah Fudail mendatangi RSHS untuk meminta keterangan langsung terkait insiden yang menjadi perhatian publik itu.

Hasbullah menegaskan bahwa peristiwa tersebut tak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga menyentuh aspek pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ia menekankan bahwa hak masyarakat atas rasa aman, perlindungan diri pribadi, dan pelayanan kesehatan yang bermartabat harus dijaga. Dalam konteks ini, Kanwil KemenHAM memiliki kewajiban untuk memantau, mengawasi, dan memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM lanjutan di lingkungan layanan kesehatan.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 10 April 2025, pihak RSHS diwakili langsung oleh Direktur Utama dr. H. Rachim Dinata Marsidi beserta jajarannya. Dalam keterangan resmi, dr. Rachim menyatakan bahwa RSHS sangat menjunjung tinggi kepercayaan publik sebagai inti dari layanan rumah sakit. Ia menegaskan bahwa dokter residen yang diduga melakukan pelecehan telah dikeluarkan dari institusi tersebut.

“Kami pastikan yang bersangkutan sudah kami keluarkan. Di sini (RSHS) mereka adalah titipan dan tempat mereka belajar. Kami serahkan segala bentuk proses hukum kepada yang berwenang, dalam hal ini pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat,” ucap dr. Rachim menegaskan komitmen RSHS terhadap integritas dan transparansi.

Langkah pengawasan dari Kanwil KemenHAM Jabar didasari oleh ketentuan konstitusi dan undang-undang, antara lain Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalamnya termuat jaminan atas hak rasa aman, perlindungan martabat manusia, serta keadilan hukum dan layanan kesehatan yang layak.

Sebagai bagian dari upaya koreksi dan perbaikan, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan penghentian sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di RSHS selama satu bulan. Tujuannya adalah memberi ruang evaluasi terhadap tata kelola dan sistem pengawasan program tersebut.

Kemenkes menilai penghentian sementara itu penting agar sistem pendidikan kedokteran tidak hanya mencetak tenaga profesional, tetapi juga menjamin etika dan perlindungan pasien. Selain itu, Kemenkes juga meminta RSUP Hasan Sadikin bekerja sama aktif dengan FK Unpad untuk memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan.

Tak hanya itu, Kemenkes telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter residen yang bersangkutan. Pencabutan STR ini otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga yang bersangkutan tidak dapat melakukan praktik medis lagi.

Langkah cepat dan tegas tersebut menjadi cerminan tanggung jawab negara dalam menciptakan ekosistem layanan kesehatan yang aman dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun. Kemenkes juga memberikan apresiasi kepada Universitas Padjadjaran yang segera memberhentikan dokter pelaku dari program pendidikan, serta kepada Polda Jabar yang sigap menangani proses hukum.

Kemenkes terus memantau kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat sistem perlindungan dan tata kelola yang berperspektif korban. Harapannya, kejadian serupa tidak akan terulang, dan masyarakat tetap bisa merasa aman saat mengakses layanan kesehatan.

Sementara itu, Hasbullah menyampaikan bahwa Kanwil KemenHAM Jabar akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus ini, termasuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan adil. “Kami akan memastikan perlindungan HAM bagi seluruh pihak, terutama korban dan masyarakat yang tengah menjalani pengobatan di RSHS Bandung,” pungkasnya.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut