get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Seorang Lesbian Bunuh Kekasihnya Sendiri karena Tolak Tukar Pasangan

Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

Jum'at, 18 April 2025 | 21:27 WIB
header img
Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri (Foto: celebrities.id/Instagram @ridwankamil)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melaporkan model majalah dewasa, Lisa Mariana, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah diajukan pada 11 April 2025. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar.

Muslim menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil kliennya sebagai tanggapan atas somasi yang dilayangkan oleh Lisa Mariana pada tanggal yang sama, yakni 11 April lalu. Ia juga menegaskan bahwa seluruh klaim yang disampaikan Lisa ditolak mentah-mentah oleh pihaknya.

“Klaim tersebut berdampak luar biasa dan menciptakan kegaduhan yang merugikan nama baik klien kami. Dengan begitu, Ridwan Kamil menempuh upaya hukum ini,” ujar Muslim.

Dalam kesempatan yang sama, Muslim membantah isu yang sempat beredar bahwa Ridwan Kamil digugat cerai oleh istrinya, Atalia Praratya, imbas dari pengakuan Lisa Mariana.

“Hoaks itu. Enggak ada gugatan. Mereka masih harmonis. Alhamdulillah,” katanya menegaskan.

Menurut Muslim, tuduhan Lisa Mariana kepada kliennya merupakan upaya penggiringan opini yang bertujuan mencoreng nama baik Ridwan Kamil di ruang publik. Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian.

“Kita tunggu saja penegakan hukum dari pihak Bareskrim ya,” imbuh Muslim.

Laporan Tidak Terkait Revelino Tuwasey

Muslim juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengakuan Revelino Tuwasey yang sebelumnya mengklaim sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana.

“Oh tidak ada, jangan dikait-kaitkan antara satu dan yang lainnya karena memang kami melakukan upaya hukum. Dan laporan ini kan sebenarnya sudah dari tanggal 11 April 2025. Baru sekarang saja konferensi persnya,” ujarnya.

Pasal yang Disangkakan

Sebagai informasi tambahan, laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana dilayangkan dengan dasar Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut