Dokter PPDS UI Diduga Rekam Wanita Mandi, Polisi: Korban Trauma dan Sudah Lapor
Jum'at, 18 April 2025 | 21:47 WIB

Lebih lanjut, pihak kepolisian menjerat MAES dengan dugaan tindak pidana pornografi. Tindakan tersebut dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Firdaus menegaskan, kasus ini kini dalam proses penyelidikan oleh jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan korban sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Universitas Indonesia juga menyatakan telah menyiapkan sanksi internal bagi MAES apabila terbukti melakukan pelanggaran etik dan hukum.
Editor : Enih Nurhaeni