Waspada! Penipuan Modus Tukar Uang Baru, Wanita Muda Ditangkap Polisi

PRINGSEWU, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Seorang wanita berinisial ERM (27), warga Jalan Sri Mulyo II Gg Sejahtera 6, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi karena terlibat penipuan dan penggelapan dengan modus tukar uang baru.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di salah satu pusat perbelanjaan (mal) di kota Bandar Lampung.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Fauzia (29), yang menemukan akun media sosial pelaku yang menawarkan penukaran uang baru dengan biaya admin 10%. Setelah beberapa kali transaksi yang berhasil, pelaku kemudian menawarkan penukaran uang dalam jumlah lebih besar dengan biaya admin lebih rendah.
"Pada Jumat 28 Maret 2025 sekitar pukul 22.31 WIB, korban mengirimkan uang sejumlah Rp32.750.000 melalui agen perbankan di Pekon Podomoro Pringsewu, namun setelah transfer dilakukan, pelaku tidak memberikan uang baru sesuai kesepakatan dan menghindari kontak dengan korban," ungkap Kompol Rohmadi.
Setelah menerima laporan, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa uang korban telah dikirim kepada pihak lain di Jakarta.
"Pelaku juga merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, termasuk penggelapan mobil dan uang," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama.
Editor : Enih Nurhaeni