Direktur PT Puriland Tersangka Kasus Pembiayaan Perumahan, Negara Rugi Rp 3,41 Miliar

PURWOREJO, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Seorang pengusaha properti yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Puriland Development diduga terlibat dalam penyelewengan dana terkait pembiayaan perumahan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan Bantul, Yogyakarta. Kasus ini bermula dari kerja sama tersangka dengan Perumda Bank BPR Purworejo dalam proses pemasaran unit rumah.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/4/2025), mengungkapkan bahwa penyelidikan menunjukkan modus operandi yang dilakukan tersangka dalam mengajukan kredit tanpa aset jaminan yang sah. Tersangka bekerja sama dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk menerbitkan covernote, surat keterangan yang berfungsi sebagai jaminan sementara.
“Covernote ini diterbitkan tanpa adanya aset yang dijaminkan. Dalam 13 pengajuan kredit, bank tidak memiliki agunan yang seharusnya menjadi syarat utama,” kata Kapolres Andry. Covernote sendiri adalah surat yang menyatakan bahwa suatu perjanjian atau tindakan hukum sedang dalam proses, sehingga pihak bank dapat mencairkan kredit sebelum proses tersebut selesai.
Tindakan Penyimpangan yang Terungkap
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan sejumlah penyimpangan lain yang dilakukan tersangka, antara lain:
- Pengajuan debitur fiktif sebanyak enam orang.
- Menjaminkan aset yang sudah digunakan sebagai jaminan di bank lain tanpa sepengetahuan Perumda Bank BPR Purworejo.
- Menggunakan tanah yang bukan miliknya sebagai jaminan kredit.
- Menjual kembali empat aset jaminan kredit kepada pihak lain secara ilegal.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,41 miliar, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Purworejo atau Perumda Bank BPR Purworejo. Kerugian tersebut terjadi akibat pengalihan aset yang tidak sah serta manipulasi dalam sistem pembiayaan perumahan.
Editor : Enih Nurhaeni