Broker Asuransi Digugat, OJK Nyatakan Berkas Lengkap dan Serahkan Tersangka
JAKARTA, iNewsJoglosemar.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi yang dilakukan pimpinan perusahaan pialang PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Kasus yang berlangsung sejak 2018 hingga 2022 ini menimbulkan kerugian besar bagi dua lembaga keuangan daerah.
Hasil penyidikan OJK mengungkap total premi yang digelapkan mencapai Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor, serta Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Tersangka dalam kasus ini adalah WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
OJK menerangkan bahwa penanganan perkara berjalan melalui tahapan penuh, dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan. Pada proses tersebut, ditemukan bukti kuat terjadinya tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 76 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Berkas perkara pun telah dilimpahkan Penyidik OJK (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21). Tahap berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan melalui koordinasi erat dengan Polri dan Kejaksaan. OJK juga menyampaikan bahwa langkah hukum akan terus diperkuat terhadap pihak manapun yang diduga melakukan tindak pidana, sebagai bentuk komitmen menjaga pelindungan konsumen, kesehatan lembaga jasa keuangan, serta stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.
Editor : Enih Nurhaeni