Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Senilai Rp15 Miliar Barang Bukti Narkoba dan Miras Dimusnahkan, Polda Jateng Datangi TPA Jatibarang
Advertisement . Scroll to see content

Berkedok Warung Kopi dan Toko Burung Ternyata Jualan Miras, Disikat Satpol PP

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:35 WIB
  • author Joe Hartoyo
Berkedok Warung Kopi dan Toko Burung Ternyata Jualan Miras, Disikat Satpol PP
Berkedok Warung Kopi dan Toko Burung Ternyata Jualan Miras, Disikat Satpol PP (Joe H)

KEBUMEN, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen bersama jajaran TNI/Polri kembali menggelar operasi minuman keras (miras) di sejumlah wilayah barat Kebumen pada Rabu malam, 30 April 2025. Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Juniadi Prasetyo.

Juniadi menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan aktivitas ilegal yang meresahkan lingkungan sekitar.

"Kami bergerak di wilayah Kebumen Barat, baik itu di Gombong, Buayan, dan juga Kuwarasan. Dari operasi itu kita berhasil mengamankan duaratusan lebih miras dengan beragam merek," ungkap Juniadi saat dikonfirmasi.

Ia mengungkapkan keprihatinannya atas modus yang digunakan para pelaku. Banyak pedagang yang menjajakan miras dengan menyamarkannya sebagai usaha lain, seperti warung kopi, toko burung, atau kios jamu.

“Kedoknya banyak, ada yang pura-pura toko burung, warung kopi, jamu, dan lain sebagainya,” ujar Juniadi.

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut