Berkedok Warung Kopi dan Toko Burung Ternyata Jualan Miras, Disikat Satpol PP

Dalam pelaksanaan razia, pihaknya memastikan tidak terjadi perlawanan dari para pemilik warung atau toko yang kedapatan menjual miras. Mereka kemudian dimintai keterangan di tempat dan diarahkan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut di kantor Satpol PP.
Sesuai dengan Perda 4 Tahun 2020, para pelanggar yang terbukti mengedarkan miras terancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. “Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen untuk disidang. Nanti yang mengeksekusi dari Kejaksaan Negeri Kebumen,” terang Juniadi.
Satpol PP, lanjutnya, berkomitmen melanjutkan operasi penyakit masyarakat lainnya, termasuk judi, togel, dan razia di penginapan yang diduga kerap menjadi lokasi perbuatan asusila. Kegiatan ini juga merupakan respons atas laporan-laporan yang masuk melalui aplikasi Lapor Cepat Bupati Kebumen.
“Operasi akan terus kita lakukan di sejumlah wilayah karena ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Satpol PP dalam menegakkan Perda untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan minuman beralkohol jenis apapun, serta menjauhi segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak ketenteraman umum.
"Kami berharap situasi masyarakat tetap kondusif, aman, dan damai," tutup Juniadi.
Editor : Enih Nurhaeni