get app
inews
Aa Read Next : Tawuran Pelajar Pecah di Jalan Lingkar Sumpiuh Banyumas, 19 Remaja Diamankan

Bukan Cemburu, Pelaku Hanya Ingin Habisi Nyawa Bidan Cantik

Kamis, 24 Maret 2022 | 23:24 WIB
header img

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menangkap DCEW (31) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang. Pria yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian kami menanyakan di mana kira-kira anak yang kedua ini? Karena tidak tidak ditemukan, akhirnya kita (polisi) mencoba kembali ke TKP (tempat kejadian perkara). Di TKP, kita melaksanakan pencarian dan benar di situ didapatkan jenazah yang sudah menjadi kerangka yaitu di KM 426 arah Solo,” jelas dia.

BACA JUGA: TRAGIS! Suami Temukan Jasad Istri Termutilasi, Payudara-Kemaluan Terpotong

“Dari hasil penyelidikan, ada kejanggalan yang kita dapatkan. Kejanggalannya apa? Yang diduga anak korban dibuang di KM 426 kondisinya sudah menjadi kerangka, yang tersisa hanya tengkorak dan beberapa tulang. Sementara untuk korban SKG dalam kondisi membusuk. Berarti ada tenggang waktu pembuangan,” beber dia.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik, didapatkan temuan baru bahwa yang dibuang dahulu adalah anak dari korban,” tandasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku anak korban sebelumnya dititipkan kepadanya sejak Februari. SKG yang sibuk bekerja dan sebagai orangtua tunggal, lantas menitipkan buah hatinya itu kepada tersangka.

BACA JUGA: Rekayasa Kecelakaan, Ternyata Korban Tewas Disabit dan Dilempar Batu

“Ada pun ceritanya adalah karena almarhum mempunyai anak dan dia ada kesibukan kerjaan, dititipkanlah anak itu kepada tersangka yaitu mulai Februari. Kemudian selama dalam penguasaan atau pun ikut tersangka, korban MFA sering dianiaya dan tidak diberikan makan,” ungkapnya.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut