Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Senilai Rp15 Miliar Barang Bukti Narkoba dan Miras Dimusnahkan, Polda Jateng Datangi TPA Jatibarang
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Kebumen Sita 5.989 Botol Miras, Raih Penghargaan Jateng

Senin, 19 Mei 2025 | 12:42 WIB
  • author Joe Hartoyo
Satpol PP Kebumen Sita 5.989 Botol Miras, Raih Penghargaan Jateng
Satpol PP Kebumen Sita 5.989 Botol Miras, Raih Penghargaan Jateng (Ist)

Ia juga menyoroti beberapa pengungkapan besar, termasuk penggerebekan dua gudang miras di wilayah timur Kebumen yang menyimpan hampir satu truk minuman keras, serta pengamanan gudang miras di Kota Kebumen yang diduga menjadi pemasok utama di wilayah kota.

"Gudang-gudang miras yang berhasil kita amankan itu dijadikan sebagai tempat pemasok peredaran miras di Kebumen. Itu pernah kita amankan di wilayah Mirit dan Kota Kebumen," ujar Juniadi.

Dalam upaya mencegah peredaran miras lintas wilayah, petugas juga berhasil menangkap satu unit mobil box yang kedapatan membawa miras dari Banyumas menuju Kota Kebumen.

Seluruh barang bukti hasil sitaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen dan menunggu proses pemusnahan melalui Kejaksaan Negeri setempat setelah putusan resmi dikeluarkan.

Satpol PP Kebumen menegaskan akan terus berupaya menjaga ketertiban dan mendukung pelaksanaan hukum di tingkat daerah, dengan mengintensifkan razia miras dan menindak segala bentuk pelanggaran sosial masyarakat lainnya sepanjang 2025.

 

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut