Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Senilai Rp15 Miliar Barang Bukti Narkoba dan Miras Dimusnahkan, Polda Jateng Datangi TPA Jatibarang
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Kebumen Sita 5.989 Botol Miras, Raih Penghargaan Jateng

Senin, 19 Mei 2025 | 12:42 WIB
  • author Joe Hartoyo
Satpol PP Kebumen Sita 5.989 Botol Miras, Raih Penghargaan Jateng
Satpol PP Kebumen Sita 5.989 Botol Miras, Raih Penghargaan Jateng (Ist)

Ia juga menambahkan bahwa penghargaan ini menjadi dorongan moral bagi seluruh anggota Satpol PP Kebumen untuk terus berkontribusi dalam pelayanan masyarakat.

“Ini menjadi motivasi bagi anggota Satpol PP Kebumen, untuk selalu meningkatkan pelayanan di masyarakat termasuk dalam melakukan penegakan Perda,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, mengungkapkan sejumlah capaian penegakan hukum selama tahun 2024 hingga 2025. Satpol PP Kebumen telah menindak 79 pelanggaran Perda Yustisi dan 264 objek penegakan non yustisi yang mencakup kegiatan sosialisasi, pengawasan, hingga penindakan administratif.

Salah satu fokus utama Satpol PP adalah penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras). Hasil penindakan sepanjang 2024 mencatat penyitaan sebanyak: 5.989 botol miras, 7 toples, 5 plastik, 2 galon, 6 botol kosong, dan 2,5 jerigen minuman beralkohol.

"Dalam penegakan Perda utamanya dalam razia miras, jumlah barang bukti yang sudah berhasil disita pada 2024 sebanyak 5.989 botol, 7 toples, 5 plastik, 2 galon, 6 botol minol kosong dan 2,5 jeriken minuman beralkohol," jelas Juniadi.

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut