get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengusaha Rawan Dipalak Preman, Begini Tindakan Polisi di Kebumen

Satpol PP Kebumen Sita 5.989 Botol Miras, Raih Penghargaan Jateng

Senin, 19 Mei 2025 | 12:42 WIB
header img
Satpol PP Kebumen Sita 5.989 Botol Miras, Raih Penghargaan Jateng (Ist)

KEBUMEN, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen kembali mencatatkan prestasi di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Pada peringatan Hari Ulang Tahun Satpol PP, Linmas, dan Damkar tingkat Jawa Tengah yang digelar di Kota Semarang, Kamis (15/05/2025), Satpol PP Kebumen berhasil meraih juara III dalam lomba penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, kepada Asisten I Sekretariat Daerah Kebumen, Agung Pambudi, yang hadir mewakili Bupati Kebumen, Lilis Nuryani.

Ditemui di kantornya pada Jumat (16/05/2025), Kepala Satpol PP Kebumen, Ira Puspitasari, menyatakan rasa syukur dan komitmennya untuk terus menjaga kualitas kinerja institusi dalam menegakkan aturan daerah.

“Alhamdulillah, Satpol PP Kebumen bisa meraih juara III. Kami sebagai satuan penegak Perda akan selalu melakukan kinerja yang terbaik buat Kabupaten Kebumen,” ungkap Ira.

Ia juga menambahkan bahwa penghargaan ini menjadi dorongan moral bagi seluruh anggota Satpol PP Kebumen untuk terus berkontribusi dalam pelayanan masyarakat.

“Ini menjadi motivasi bagi anggota Satpol PP Kebumen, untuk selalu meningkatkan pelayanan di masyarakat termasuk dalam melakukan penegakan Perda,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, mengungkapkan sejumlah capaian penegakan hukum selama tahun 2024 hingga 2025. Satpol PP Kebumen telah menindak 79 pelanggaran Perda Yustisi dan 264 objek penegakan non yustisi yang mencakup kegiatan sosialisasi, pengawasan, hingga penindakan administratif.

Salah satu fokus utama Satpol PP adalah penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras). Hasil penindakan sepanjang 2024 mencatat penyitaan sebanyak: 5.989 botol miras, 7 toples, 5 plastik, 2 galon, 6 botol kosong, dan 2,5 jerigen minuman beralkohol.

"Dalam penegakan Perda utamanya dalam razia miras, jumlah barang bukti yang sudah berhasil disita pada 2024 sebanyak 5.989 botol, 7 toples, 5 plastik, 2 galon, 6 botol minol kosong dan 2,5 jeriken minuman beralkohol," jelas Juniadi.

Ia juga menyoroti beberapa pengungkapan besar, termasuk penggerebekan dua gudang miras di wilayah timur Kebumen yang menyimpan hampir satu truk minuman keras, serta pengamanan gudang miras di Kota Kebumen yang diduga menjadi pemasok utama di wilayah kota.

"Gudang-gudang miras yang berhasil kita amankan itu dijadikan sebagai tempat pemasok peredaran miras di Kebumen. Itu pernah kita amankan di wilayah Mirit dan Kota Kebumen," ujar Juniadi.

Dalam upaya mencegah peredaran miras lintas wilayah, petugas juga berhasil menangkap satu unit mobil box yang kedapatan membawa miras dari Banyumas menuju Kota Kebumen.

Seluruh barang bukti hasil sitaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen dan menunggu proses pemusnahan melalui Kejaksaan Negeri setempat setelah putusan resmi dikeluarkan.

Satpol PP Kebumen menegaskan akan terus berupaya menjaga ketertiban dan mendukung pelaksanaan hukum di tingkat daerah, dengan mengintensifkan razia miras dan menindak segala bentuk pelanggaran sosial masyarakat lainnya sepanjang 2025.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut