PKL Bermotor Dilarang Jualan di Alun-Alun Pancasila, Satpol PP Salatiga Gencarkan Edukasi
SALATIGA, iNewsJoglosemar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga memilih pendekatan humanis untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di sisi dalam Alun-Alun Pancasila.
Alih-alih melakukan penindakan secara represif, petugas mengedepankan sosialisasi dan edukasi agar para pedagang bersedia meninggalkan lokasi yang memang dilarang untuk aktivitas berjualan maupun parkir kendaraan.
Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas) Satpol PP Kota Salatiga, Irwan Susanto, mengatakan keberadaan PKL di sisi dalam lapangan Alun-alun Pancasila melanggar aturan.
“Di lapangan tersebut ada larangan PKL berjualan, termasuk kendaraan untuk parkir,” ujar Irwan, Rabu (19/8/2026) sore.
Menurut Irwan, petugas terus memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai aturan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan agar penataan kawasan alun-alun dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi para pedagang.
“Karena ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan ini merupakan kebutuhan bersama,” katanya.
Namun, upaya tersebut bukan tanpa tantangan. Irwan mengakui sejumlah pedagang yang sebelumnya telah mendapat edukasi terkadang kembali berjualan di lokasi yang dilarang.
“Memang seringkali setelah kita edukasi, para pedagang kembali ke lokasi larangan. Karena itu kita terus menggalakkan edukasi ini agar sama-sama sadar dan menaati aturan,” ujarnya.
Tak Ingin Pedagang Merasa Ditekan
Satpol PP Kota Salatiga memastikan penertiban PKL bermotor di Alun-alun Pancasila tidak diarahkan pada tindakan represif.
Irwan mengatakan pihaknya memahami bahwa aktivitas berjualan merupakan sumber penghasilan bagi para pedagang. Karena itu, pendekatan yang digunakan tetap mempertimbangkan kondisi mereka.
“Kita tahu para pedagang mencari nafkah, kita juga tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Tapi kita sama menghormati, karena itu pendekatan humanis yang kita gunakan,” paparnya.
Dengan pendekatan tersebut, Satpol PP berharap pedagang memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan dan tidak lagi menggunakan sisi dalam Alun-alun Pancasila sebagai lokasi berjualan.
Penataan juga dilakukan agar kawasan yang menjadi salah satu ruang publik Kota Salatiga tersebut tetap nyaman digunakan masyarakat.
Sementara itu, Kabid PKL Dinas Perdagangan Kota Salatiga, Eska Bayu Sukmawan, mengatakan pengawasan dan pengendalian PKL dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus kenyamanan masyarakat.
Langkah tersebut juga merupakan respons atas keluhan warga terkait keberadaan PKL di kawasan alun-alun.
“Selain itu juga merespons keluhan masyarakat. Kegiatan akan dilakukan secara rutin dan menyeluruh agar tercipta suasana tertib,” ujar Eska.
Editor : Enih Nurhaeni