Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Rincian Besarannya!

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai hari ini, Senin (2 Juni 2025). Pencairan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang dari penerima, sesuai mekanisme yang diatur oleh Kementerian Keuangan dan PT Taspen.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Komponen Gaji ke-13 PNS
Mengutip aturan resmi, gaji ke-13 terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan pangan
Tunjangan kinerja
Tunjangan jabatan (bagi yang menjabat struktural/fungsional)
Artinya, jumlah yang diterima masing-masing PNS akan berbeda-beda tergantung jabatan, golongan, dan tunjangan kinerjanya.
Editor : Enih Nurhaeni