get app
inews
Aa Text
Read Next : Mencengangkan! Uang Saku ASN Dinas Luar Negeri Nyaris Rp13 Juta per Hari

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Rincian Besarannya!

Senin, 02 Juni 2025 | 13:50 WIB
header img
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Rincian Besarannya! (Ist)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai hari ini, Senin (2 Juni 2025). Pencairan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang dari penerima, sesuai mekanisme yang diatur oleh Kementerian Keuangan dan PT Taspen.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Komponen Gaji ke-13 PNS

Mengutip aturan resmi, gaji ke-13 terdiri dari:

 Gaji pokok

 Tunjangan pangan

 Tunjangan kinerja

 Tunjangan jabatan (bagi yang menjabat struktural/fungsional)

Artinya, jumlah yang diterima masing-masing PNS akan berbeda-beda tergantung jabatan, golongan, dan tunjangan kinerjanya.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut