Dokter Priguna Punya Fantasi Seksual dengan Korban Tak Berdaya, Suntik Bius lalu Perkosa

Ada Jejak Obat Bius dalam Tubuh Korban
Tidak hanya DNA, hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban. Meski jenis pastinya belum disebutkan, penyidik memastikan bahwa Priguna menyuntikkan zat bius untuk membuat korban tak sadarkan diri sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual.
“Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Kalau jenisnya obat bius yang dipakai Priguna, saya kurang paham,” tutur Kombes Surawan.
Kombes Surawan menjelaskan bahwa kelainan seksual atau fetish yang dialami Priguna tidak akan meringankan hukuman. Ia tetap akan dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 13 UU TPKS berbunyi:
“Setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Editor : Enih Nurhaeni