Dokter Priguna Punya Fantasi Seksual dengan Korban Tak Berdaya, Suntik Bius lalu Perkosa

Proses Hukum: Berkas Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Dengan rampungnya seluruh pemeriksaan laboratorium dan penyidikan, Polda Jabar memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Berkas akan dilimpahkan ke JPU kejaksaan besok (Selasa 10/6/2025),” kata Kombes Surawan.
Priguna yang merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) diduga memerkosa setidaknya empat korban. Korban terdiri atas pasien dan keluarga pasien RSHS Bandung.
Modusnya, tersangka mengajak korban untuk transfusi darah, kemudian membawa mereka ke ruang 711 lantai 7 Gedung MCHC. Di sana, korban disuntik dengan obat bius hingga tak sadarkan diri, lalu Priguna menjalankan aksi bejatnya.
Kejahatan ini terbongkar setelah salah satu korban menyampaikan pengalaman traumatisnya kepada keluarga. Keluarga korban lalu melapor ke Polda Jabar. Polisi segera bergerak dan menangkap Priguna di sebuah apartemen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta bukti fisik dan biologis dari lokasi kejadian, Priguna resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Enih Nurhaeni