Viral! ASN Dinkes Solo Dilaporkan Lecehkan Staf, Wali Kota Respati Angkat Bicara

SOLO, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Surakarta dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu staf. Aduan terkait dugaan ini tercatat masuk dalam sistem Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada Jumat (13/6/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan awal.
“Diperiksa, aduan itu kan masuk ke sistem ULAS. Nanti pengadunya kita panggil untuk diklarifikasi terkait kejadian kronologinya. Nanti personel yang dilaporkan kalau memang betul, kita klarifikasi data dan identitasnya termasuk pegawai Pemkot, nanti kita panggil untuk dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Dwi saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025).
Dwi menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja berdasarkan bukti dan saksi yang tersedia. Jika dugaan itu terbukti, maka ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi secara berjenjang, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Nantinya ada sanksi berjenjang dari ringan, sedang, dan berat. Proses terkait yang dilakukan itu sudah menurunkan martabat. Kemudian ada unsur pidananya atau tidak, tinggal tunggu hasil pemeriksaan. Ini lagi koordinasi dengan OPD untuk dihadirkan dari pelapor sama yang dilaporkan,” terangnya.
Pihak Pemkot Solo juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar penanganan kasus bisa dilakukan secara objektif dan cepat, sekaligus memberikan rasa aman kepada pelapor.
Sementara itu, Wali Kota Solo, Respati Ardi, turut menanggapi serius aduan tersebut. Ia mendorong pelapor untuk tidak hanya menyampaikan aduan melalui kanal internal, tetapi juga segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
“Kalau ULAS itu kan aduan, tapi saya berharap yang bersangkutan melaporkan. Nanti kita konseling pelan-pelan. Kalau dia takut malu, akan kita lindungi dengan perlindungan saksi,” kata Respati.
Editor : Enih Nurhaeni