75 Orang Peserta Pesta Gay di Villa Bogor Dipulangkan, 4 Panitia Dipanggil

BOGOR, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kepolisian masih mendalami dugaan pesta gay yang digelar di sebuah villa di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Meski sempat mengamankan puluhan orang dari lokasi, penyidik menyatakan bahwa 75 orang telah dipulangkan setelah dimintai keterangan.
“75 orang sudah kami pulangkan, karena sudah selesai dimintai klarifikasi tahap penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada Selasa (24/6/2025).
Kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan. Setelah laporan polisi (LP) diterbitkan, penyidik kini fokus kepada pihak penyelenggara acara. Sebanyak empat orang panitia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
“Kemarin kami terbitkan LP, dan hari ini kami panggil lagi 4 panitia acara untuk pemeriksaan tambahan,” jelas AKP Teguh.
Polisi menyatakan bahwa acara tersebut dapat dijerat dengan Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana, yang mengatur soal perbuatan asusila dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Teguh.
Editor : Enih Nurhaeni