get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Demak Tak Kunjung Surut, 1.837 Rumah Masih Tergenang

Motif Pria Pencari Kerja Cekik Teman Wanita, Mendadak Ingat Istri Utang Rp2,2 Juta

Kamis, 01 Januari 1970 | 07:00 WIB
header img
Motif Pria Pencari Kerja Cekik Teman Wanita, Mendadak Ingat Istri Utang Rp2,2 Juta. Ilustrasi/Ist

 

DEMAK, iNewsJoglosemar.id — Niat awalnya hendak mencari kerja bersama, namun pertemuan antara Arifin (AR) dan SH, seorang perempuan muda yang juga sedang mencari pekerjaan, justru berujung maut. Tersangka mendadak terpikir soal utang sang istri sebesar Rp2,2 juta, dan pada titik itu ia nekat menghabisi nyawa SH.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan kronologi peristiwa tragis yang terjadi di area persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada 23 Juni 2025. Jenazah korban ditemukan keesokan harinya, 24 Juni, sekitar pukul 06.30 WIB oleh warga dan langsung dilaporkan ke polisi.

"Adapun kejadiannya pertama kali ditemukan atau diberikan keterangan dari masyarakat yang melaporkan kepada pihak Polres tanggal 24 Juni tepatnya pukul 06.30 pagi," ungkap Kapolres Ari saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (3/7/2025).

Tersangka dan korban awalnya terhubung melalui sebuah grup media sosial pencari kerja pada 12 Juni. Dua hari setelahnya, AR meminta kontak pribadi korban dan mengajaknya bertemu seseorang bernama HN yang mengaku punya informasi lowongan kerja. SH bersedia dan menjemput AR di Kudus karena pelaku tak memiliki kendaraan.

Mereka berangkat menuju Demak dan berhenti di SPBU Cangkringan untuk bertemu HN. Setelah itu, keduanya sepakat pergi makan. Dalam perjalanan menuju tempat makan itu, pelaku mengarahkan rute melewati area persawahan dengan dalih jalur pintas.

Namun di tengah perjalanan itulah, pelaku mendadak teringat masalah utang keluarga.

"Tiba-tiba kepikiran bahwa istrinya dan yang bersangkutan punya utang sebesar Rp2,2 juta untuk membayar sekolah anaknya," kata Kapolres.

Didorong tekanan ekonomi, pelaku nekat mencekik korban menggunakan tangan kosong hingga lemas, lalu menyeret tubuhnya ke tengah sawah agar tidak mudah ditemukan. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa kabur sepeda motor milik SH dan menggadaikannya di Kudus seharga Rp3,8 juta.

"Motifnya sampai hari ini dari hasil pemeriksaan penyidik adalah motif ekonomi karena terlibat utang 2,2 juta," tegas AKBP Ari Cahya.

Usai menggadaikan motor korban, pelaku sempat pulang dan kemudian kabur ke Tangerang dengan alasan mencari pekerjaan baru. Ia ditangkap oleh tim Polres Demak dan Ditreskrimum Polda Jateng beberapa hari setelah kejadian.

Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng, menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu membawa kabur sepeda motor dan barang-barang milik korban,” tegas Kombes Dwi Subagio.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut