get app
inews
Aa Text
Read Next : Pil Yarindo Marak di Jateng: Murah Rp3.000, Bisa Picu Tawuran dan Rusak Otak Pelajar

Produksi 400 Ton Pupuk Palsu per Hari, Keuntungan Bos CV Sayap ECP Fantastis

Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:17 WIB
header img
Produksi 400 Ton Pupuk Palsu per Hari, Keuntungan Bos CV Sayap ECP Fantastis. Foto: Taufik Budi

Kronologi Terungkapnya Produksi Pupuk Tak Sesuai Komposisi

Kegiatan ini bermula dari informasi masyarakat. “Pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2025, Satgas Pangan Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi bahwa di Desa Gilirejo Baru, Kec. Miri, Kab. Sragen beredar pupuk merk ENVIRO yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan,” jelas Dirreskrimsus.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pupuk tersebut diproduksi oleh CV Sayap ECP yang beralamat di Matesih, Kab. Karanganyar. Penelusuran berlanjut ke gudang penyimpanan di Kec. Ngemplak, Kab. Boyolali, tempat pupuk-pupuk tersebut disimpan sebelum didistribusikan.

“Telah memiliki legalitas berupa NIB, surat izin usaha, NPWP, dan sertifikat produk penggunaan tanda SNI,” imbuhnya.

Namun, dari pemeriksaan lapangan dan laboratorium, ditemukan bahwa komposisi pupuk tidak sesuai dengan label, sehingga masuk dalam pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

TS Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Atas perbuatannya, penyidik menjerat TS dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut dan/atau tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

TS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut