Pegawai Bank BUMD Tipu Ketua Koperasi di Tengaran, Kerugian Rp1,3 Miliar

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi penipuan bermula dari rasa empati IW dan YH terhadap rekan mereka, UP, yang mengeluhkan kondisi ekonomi dan keluarganya. IW yang menjabat sebagai kepala unit bank, bersama YH, lalu merancang skenario peminjaman dana kepada korban dengan alasan sebagai dana talangan take over nasabah.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, uang yang dipinjam dari korban tidak digunakan sesuai alasan yang disampaikan. “Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AKBP Ratna.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas dan membongkar keterlibatan lebih lanjut para tersangka.
Editor : Enih Nurhaeni