Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Sesuai Golongan, Tertinggi Rp7,3 Juta

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Pemerintah resmi mengumumkan besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK 2025 menarik perhatian publik karena dinilai kompetitif dan kini hanya dibuka seleksinya untuk beberapa instansi khusus. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini hanya akan menerima PPPK.
“Persiapan seleksi ASN 2025 telah dimulai! Segera persiapkan dokumen Anda dan ikuti informasi resmi dari BKN dan instansi terkait,” tulis BKN dalam situs resminya.
Rekrutmen PPPK 2025 dibuka secara terbatas, yakni hanya untuk tiga lembaga: Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Badan Gizi Nasional (BGN). Khusus Kejagung, pendaftaran sudah dimulai sejak 2 Juli 2025.
Gaji PPPK 2025: Mulai Rp1,9 Juta hingga Rp7,3 Juta
Besaran gaji PPPK 2025 disesuaikan berdasarkan golongan. Gaji terendah dimulai dari Rp1.938.500 dan tertinggi mencapai Rp7.329.000.
Berikut rincian gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
PPPK Juga Dapat Tunjangan Setara PNS
Selain gaji pokok, PPPK 2025 juga memperoleh berbagai tunjangan yang disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan Perpres 98 Tahun 2020, serta diatur lebih lanjut melalui:
PMK Nomor 202/PMK.05/2020 (untuk instansi pusat)
Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 (untuk instansi daerah)
Editor : Enih Nurhaeni