Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Darso, 30 Tahun Jadi Tenaga Kebersihan Hingga Akhirnya Terima SK PPPK
Advertisement . Scroll to see content

Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Sesuai Golongan, Tertinggi Rp7,3 Juta

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:47 WIB
  • author Rahma Anhar
Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Sesuai Golongan, Tertinggi Rp7,3 Juta
Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Sesuai Golongan, Tertinggi Rp7,3 Juta. Foto: Ist


Jenis tunjangan yang diterima PPPK antara lain:

1. Tunjangan Keluarga

 Suami/Istri dan maksimal dua anak: 10% dari gaji pokok
 Anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja: 2% dari gaji pokok

2. Tunjangan Pangan

 Dalam bentuk beras 10 kg per orang per bulan
 Alternatif berupa uang tunai senilai harga beras

3. Tunjangan Jabatan Struktural

 Khusus PPPK yang menduduki jabatan struktural
 Besarannya mengikuti peraturan jabatan yang berlaku

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

 Diberikan bagi PPPK yang ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional

5. Tunjangan Lainnya

 Diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai instansi masing-masing.

 

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut