Fakta Lengkap Pembunuhan Sadis di Batang, Korban Dibuang ke Sumur

Jasad Ahmad Mugni ditemukan pada Sabtu (9/8/2025) dalam kondisi rusak parah setelah diduga lebih dari tiga minggu berada di sumur. Proses evakuasi dilakukan oleh petugas Damkar, sementara identifikasi jenazah dilakukan tim Dokkes Polda Jateng di RSUD Batang. Korban dimakamkan sehari kemudian di pemakaman desa setempat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Wonotunggal digegerkan dengan penemuan mayat dalam kondisi membusuk di sumur belakang pasar pada Minggu (10/8/2025). Kondisi jasad yang sudah lama terendam membuat identifikasi awal sulit dilakukan.
Editor : Enih Nurhaeni