Lima Tahun Nikmati Panen Udang Vaname, Pengusaha Batang Tersandung Kasus Alih Fungsi Lahan
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi tambak udang komersial di Kabupaten Batang. Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengubah sekitar 7 hektare sawah produktif menjadi kawasan budidaya udang vannamei.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaan tambak udang di tengah kawasan pertanian produktif di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026 di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan area tambak udang vannamei air payau yang cukup luas berdiri di kawasan yang selama ini dikenal sebagai lahan pertanian produktif.
Tidak hanya kolam tambak, di lokasi juga terdapat berbagai fasilitas pendukung seperti gudang, kantor operasional hingga instalasi kincir air yang biasa digunakan dalam budidaya udang intensif.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)," kata Djoko.
Penyidik menemukan tersangka sebenarnya memiliki dokumen perizinan usaha. Namun dalam pelaksanaannya, lokasi usaha diduga tidak sesuai dengan titik yang diizinkan.
Polisi menyebut terdapat pergeseran koordinat yang menyebabkan area tambak meluas hingga masuk ke kawasan sawah yang dilindungi negara.
Akibatnya, lahan yang semestinya dipertahankan sebagai kawasan pangan berkelanjutan justru berubah menjadi petak-petak tambak udang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, area yang terdampak mencakup sekitar 6,88 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta 0,34 hektare Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Penyidik juga mengantongi bukti berupa citra satelit yang menunjukkan perubahan drastis kawasan tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2020, lokasi itu masih tampak sebagai hamparan sawah hijau yang produktif.
Namun pada 2025, sebagian besar area telah berubah menjadi kolam-kolam budidaya udang lengkap dengan fasilitas penunjangnya.
Polisi mengungkap usaha tambak tersebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun.
Dari bisnis tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap tahun dari hasil penjualan udang vannamei untuk pasar lokal.
Meski menghasilkan keuntungan besar, dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan sektor pertanian dinilai jauh lebih besar.
Polda Jateng memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan karakteristik lahan yang telah terpapar air payau mencapai sekitar Rp32 miliar.
Nilai tersebut mencakup proses rehabilitasi agar tanah kembali layak digunakan sebagai sawah produktif.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho menilai alih fungsi lahan tersebut tidak hanya merugikan sektor pertanian daerah, tetapi juga berpotensi mengganggu program strategis nasional di bidang ketahanan pangan.
"Ini akan berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor," ujarnya.
Prasetyo mengingatkan bahwa jika praktik serupa terus terjadi tanpa pengawasan ketat, dampaknya tidak hanya berupa berkurangnya lahan pertanian, tetapi juga kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Menurutnya, lahan pertanian yang telah berubah menjadi tambak air payau tidak mudah dikembalikan seperti semula karena terjadi perubahan struktur dan kandungan tanah.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen perizinan usaha berbasis risiko atas nama tersangka.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait, AMP akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026.
Tersangka dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan kasus tersebut menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan tata ruang dan perlindungan lahan pangan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dan para investor yang ingin membuka usaha agar betul-betul memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai dalam pelaksanaan usahanya merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang. Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang nekat melakukan alih fungsi lahan secara ilegal," tegas Artanto.
Editor : Enih Nurhaeni