Jelang Aksi 13 Agustus Pati, Polisi Gencarkan Razia Miras

Operasi ini dilakukan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Perda Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2023 tentang larangan peredaran minuman keras.
Dalam pelaksanaannya, polisi mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada warga terkait larangan minuman keras. Barang bukti kemudian disita untuk diproses lebih lanjut, sebagai efek jera bagi pihak yang nekat menjual miras.
Polresta Pati menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas, terutama menjelang aksi damai 13 Agustus mendatang.
“Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan tindak kejahatan sekaligus memastikan kegiatan masyarakat tetap berjalan tertib dan terhindar dari potensi provokasi,” pungkas AKP Ali Mahmudi.
Editor : Enih Nurhaeni