get app
inews
Aa Text
Read Next : Permenpora 14/2024 Dinilai Bermasalah, KONI Kabupaten Semarang Desak Revisi

Minim Data Kekerasan Perempuan dan Anak Jadi Masalah Serius di Jateng

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:03 WIB
header img
Minim Data Kekerasan Perempuan dan Anak Jadi Masalah Serius di Jateng. Foto: ilustrasi/Ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Minimnya data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah (Jateng) menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi. Hingga kini, sistem pelaporan dan pengolahan datanya dinilai belum optimal, baik dari sisi integrasi antarinstansi maupun keterbukaan informasi publik.

Kondisi ini menunjukkan bahwa tata kelola data di sektor perlindungan perempuan dan anak belum sejalan dengan amanat Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Satu Data Jawa Tengah serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Pelaporan Kekerasan Masih Manual

Dinas Perempuan dan Anak Jateng mencatat, pengumpulan data kasus kekerasan perempuan dan anak masih dilakukan secara manual di banyak daerah.

Selain itu, data dari Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) juga belum terkelola secara digital dan terpusat.

Kendala lain muncul dari belum tersedianya sistem pelaporan terpadu di tingkat Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Berdaya. Akibatnya, laporan kasus dari lapangan sering kali lambat masuk dan tidak terekam dalam sistem provinsi secara utuh.

“Masih banyak data yang berdiri sendiri. Akibatnya, sulit bagi pemerintah membuat kebijakan berbasis bukti nyata di lapangan,” ungkap salah satu pejabat teknis Dinas Perempuan dan Anak Jateng.

Data Tidak Terbuka untuk Publik

Minimnya integrasi membuat hasil pengolahan data kekerasan belum bisa diakses publik secara transparan, padahal hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Situasi tersebut berdampak pada rendahnya kesadaran masyarakat tentang angka kekerasan yang sebenarnya terjadi, serta menghambat koordinasi antar lembaga penanganan di daerah.

Menjawab persoalan itu, Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah meluncurkan aplikasi E-KATENG (E-Kekerasan Jawa Tengah).

Platform digital ini menjadi upaya nyata pemerintah untuk mengintegrasikan data kekerasan perempuan dan anak secara menyeluruh, mulai dari kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan.

Aplikasi yang dapat diakses di laman [https://e-kekerasan.jatengprov.go.id/v2](https://e-kekerasan.jatengprov.go.id/v2) ini diklaim mampu mengelola laporan kasus secara digital, mencatat data ABH, serta menyajikan dashboard publik yang menampilkan data kekerasan secara terbuka dan real time.

Transformasi Digital Jadi Keharusan

Sekretaris Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, Wusani Setyaningsih, menegaskan pentingnya transformasi digital di sektor perlindungan perempuan dan anak.

“Pengembangan aplikasi E-Kekerasan Jawa Tengah ini sudah harus segera dilakukan mengingat transformasi di sektor pemerintahan terus dinamis dan berkembang,” ujar Wusani.

Ia menilai, E-KATENG akan membantu mempercepat pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan berbasis data yang lebih akurat.

“Dibutuhkan upaya strategis untuk mengoptimalkan fungsi aplikasi sebagai salah satu pedoman dalam pengambilan keputusan atau kebijakan terkait perlindungan perempuan dan anak,” tambahnya.

Meski sudah resmi diluncurkan, E-KATENG masih memerlukan penyempurnaan berkelanjutan agar dapat berfungsi optimal di semua daerah. Dukungan lintas lembaga, mulai dari aparat penegak hukum, layanan kesehatan, hingga lembaga masyarakat, menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi sistem ini.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut