Karena waktu sudah tengah malam, korban diajak menginap di rumah tersangka AS. Keesokan harinya, tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, menambahkan, kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya. Kemudian keluarga melapor ke polisi dan tim Resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka.
“Dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses," jelas Rozi.
BACA JUGA:
Dua Oknum Pegawai KPK Terbukti Selingkuh dan Berzina
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto