Kisah Darso, 30 Tahun Jadi Tenaga Kebersihan Hingga Akhirnya Terima SK PPPK
Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengapresiasi kepedulian tersebut. Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin dan integritas bagi PPPK Paruh Waktu.
“Yang sudah berkeluarga, jangan selingkuh. Kalau ada laporan dan terbukti, langsung akan dievaluasi,” tegasnya.
Bupati memastikan, 889 pegawai non-ASN yang tidak dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tidak akan diberhentikan. Mereka akan ditempatkan di lingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora).
“Informasi terakhir ada empat orang yang mengundurkan diri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika menjelaskan, dari 1.667 orang yang memperoleh persetujuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, tiga orang mengundurkan diri. Dengan demikian, total PPPK Paruh Waktu yang diangkat berjumlah 1.664 orang.
Mereka terdiri atas 220 formasi guru, lima tenaga kesehatan, dan 1.439 tenaga teknis pelaksana. Seluruh PPPK Paruh Waktu dijadwalkan mulai bertugas pada 2 Januari 2026.
Editor : Enih Nurhaeni