Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Etikanet Ingatkan Mahasiswa Penyampaian Aspirasi Tak Anarkis, Unjuk Rasa Harus Bermartabat
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Hibah Pariwisata, Tiga Nama Ini Disebut dalam Dakwaan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:15 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Sidang Kasus Hibah Pariwisata, Tiga Nama Ini Disebut dalam Dakwaan
Mantan bupati Sleman Sri Purnomo menjalani sidang.. Foto: ist

Anas, yang juga bagian dari relawan pemenangan, diminta menyampaikan kepada kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah pariwisata dan mengumpulkannya ke rumah dinas Bupati Sleman.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Sri Purnomo dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, hingga Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut