get app
inews
Aa Text
Read Next : BLTS Kesra 2025 Cair, Napas Baru Warga Yogyakarta di Tengah Tekanan Ekonomi

Sidang Kasus Hibah Pariwisata, Tiga Nama Ini Disebut dalam Dakwaan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:15 WIB
header img
Mantan bupati Sleman Sri Purnomo menjalani sidang.. Foto: ist

Anas, yang juga bagian dari relawan pemenangan, diminta menyampaikan kepada kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah pariwisata dan mengumpulkannya ke rumah dinas Bupati Sleman.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Sri Purnomo dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, hingga Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut