Sidang Kasus Hibah Pariwisata, Tiga Nama Ini Disebut dalam Dakwaan
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:15 WIB
Anas, yang juga bagian dari relawan pemenangan, diminta menyampaikan kepada kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah pariwisata dan mengumpulkannya ke rumah dinas Bupati Sleman.
Atas perbuatannya, JPU menjerat Sri Purnomo dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, hingga Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta