get app
inews
Aa Text
Read Next : Isu Reshuffle Kabinet, Nama-Nama Baru Beredar di Lingkungan Istana

Jokowi Teken Perpres 50/2022, Gaji Pejabat Administrasi Jadi Fungsional Tak Turun

Jum'at, 08 April 2022 | 13:10 WIB
header img
Presiden Jokowi (Foto : Biro Pers Kepresidenan)


Pasal 2:

1. Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi.

2. Penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi: 

a. Tunjangan jabatan; 

b. Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat; dan/ atau 

c. Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.*

BACA JUGA:

PDIP Minta 3 Menteri Ini Jangan Cepat Diganti, Siapa Saja?

Besaran komponen penghasilan termasuk memperhitungkan Tambahan Penghasilan bagi Pemerintah Daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS. Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya. 

Dan dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional tidak mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan fungsionalnya. Penghasilan tersebut diberikan sejak Pejabat Administrasi dialihkan dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketentuan mengenai penghasilan berakhir sampai dengan Pejabat Fungsional mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian. Dan ketentuan penghasilan tidak berlaku apabila Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan pemberhentian pembayaran/penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian. 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut