Rasain Lo! Pria Penendang Kucing Viral Terancam 1,5 Tahun Penjara
Dari hasil klarifikasi sementara, kucing yang menjadi korban dalam video tersebut dipastikan telah mati. Namun, kematian tidak terjadi secara langsung setelah insiden penendangan.
“Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Namun proses sampai matinya itu sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas dan lemah. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati,” jelasnya.
Polres Blora menegaskan penyelidikan akan dipercepat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terduga pelaku yang berinisial PJ terancam dijerat Pasal 337 KUHP baru tentang penganiayaan terhadap hewan.
“Pasal yang disangkakan sesuai dengan UU KUHP Baru adalah Pasal 337. Pada ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara maksimal satu tahun,” ungkap AKP Zaenul.
Namun, ancaman hukuman meningkat apabila perbuatan tersebut berdampak serius pada kondisi hewan.
“Jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, sesuai ayat 2, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 1,5 tahun penjara atau denda kategori III sebesar Rp50 juta,” pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni