JAKARTA – Polisi diminta konsisten membasmi klitih, begal, tawuran antar-geng yang terus muncul di masyarakat dengan pelaku remaja atau pelajar. Aksi klitih kembali viral di Yogyakarta, pelaku tak segan melukai korban dengan senjata tajam hingga luka berat dan bahkan meninggal dunia.
Pada Minggu 3 April 2022, seorang pelajar bernama Dafa Adzin Albasith (18), tewas terkena sabetan benda tajam dari geng lainnya di jalanan Gedongkiuning, Yogyakarta. Akibatnya, ramailah media sosial dengan tagar #YogyaTidakAman dan #SriSultanYogyaDaruratKlitih.
"Kekerasan oleh anak-anak remaja di bawah 18 tahun yang mengancam jiwa, harus ditindak tegas oleh Polri tanpa ragu dengan berpegang proses hukumnya melalui Undang-Undang Peradilan Anak," ujar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, dilansir dari Okezone, Sabtu (9/4/2022).
BACA JUGA:
Bulan Puasa, 11 Pasangan Mesum Asyik Wikwik di Kamar Hotel
Ia menyebutkan, apabila pelaku menggunakan senjata tajam harus diterapkan pasal berlapis selain penganiayaan berat, Pasal 351 atau Pasal 170.
"Bahkan, dapat juga diterapkan pasal Undang-Undang Darurat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku. Ketiga, proses diversi tetap diberlakukan sesuai dengan UU Peradilan Anak, sementara untuk anak-anak di atas 12 tahun tetap diproses hukum," ujar Sugeng.
Polri, kata dia, harus tegas dengan mengedepankan profesionalisme dalam penanganan pidana yang menyimpang dilakukan remaja tersebut.
"Masalah klitih bukan hanya tanggung jawab Polri saja, tetapi terkait orangtua yang berada di hulu, kemudian sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai upaya pencegahan, di samping perlunya pendidikan budi pekerti," ujar Sugeng.
BACA JUGA:
Tawuran Pecah di Palmerah, Satu Orang Tewas Dibacok
Untuk mengatasi gangguan kamtibnas seperti klitih, begal, tawuran geng, IPW mendorong fungsi intelkam dan binmas dikedepankan dengan melakukan mitigasi potensi munculnya kekekrasan laten di kalangan anak remaja.
"Anggota Polri masuk pada grup-grup Whatsapp (WA) mereka, mengidentifikasi aktor-aktor kunci kekerasan yang menjadi provokator serta mendeteksi lokasi-lokasi yang menjadi tempat mereka tawuran," ucap Sugeng.
BACA JUGA:
Sadis! Gangster Bacok Warga saat Tunggu Sahur di Pos Ronda
Patroli dari pihak kepolisian yang menyasar kumpulan-kumpulan anak remaja tanpa kepentingan jelas, kata Sugeng juga harus diintensifkan dan dibubarkan karena pengonsentrasian massa anak-anak remaja atau dalam bentuk bergerombol adalah potensi menimbulkan chaos.
"Sehingga perilaku menyimpang para remaja dan pelajar di jalanan dapat dikendalikan dan angka kejadiannya bisa diturunkan," pungkasnya.
BACA JUGA:
Pria Berjubah dan Anaknya Kembali Beraksi Bobol Kotak Amal
Sebagaimana diketahui, aksi kriminalitas klitih yang tercatat di Polda DIY jumlahnya meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2020. Pada 2021 ada 58 kasus klitih dengan 40 kasus terungkap dan 102 orang ditangkap. Sementara, tahun 2020 tercatat ada 52 laporan tentang klitih dengan 38 kasus terungkap dan 91 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto