get app
inews
Aa Text
Read Next : Isu Reshuffle Kabinet, Nama-Nama Baru Beredar di Lingkungan Istana

Jokowi Teken Perpres 54/2022, Dankor Brimob Dijabat Jenderal Bintang Tiga

Selasa, 12 April 2022 | 21:05 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama pasukan Brimob. (Foto: Istimewa)

Pasal 54

(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankor Brimob, Asops, Asrena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a.

Selain itu, dalam Perpres no 54 ini juga mengatur mengenai Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes). Pusdokkes merupakan unsur pendukung di bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian yang berada di bawah Kapolri.

BACA JUGA:

Kecam Pengeroyokan Ade Armando, Moeldoko: Cari dan Tindak tegas!

Pasal 32

(1) Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat Pusdokkes merupakan unsur pendukung di bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian yang berada di bawah Kapolri.

(2) Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan fungsi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, identifikasi korban bencana (Disaster Victim ldentification), dan pelayanan kesehatan serta kesehatan kesamaptaan di lingkungan Polri.

(3) Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes disingkat Kapusdokkes, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Pusdokkes membawahi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit Bhayangkara Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala Rumkit Bhayangkara Tk. I disingkat Karumkit Bhayangkara Tk. I.

(5) Pusdokkes terdiri atas paling banyak 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Biro.

BACA JUGA:

Sadis! Ade Armando Telanjang Tergeletak di Tanah, Ditendangi Massa

 

 

 

 


 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut