Untuk pembuktian lanjut, pada malam harinya petugas langsung memeriksa rumah FS dan menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter. Terdapat pula, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 kardus diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.
"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," lanjutnya.
BACA JUGA:
Moeldoko: IKN Sudah Final, Jangan Digonjang-ganjing Lagi!
Atas perbuatannya, FS harus berurusan dengan petugas kepolisian karena diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia dijerat Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan.
"Serta Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tambahnya.
BACA JUGA:
Provokator Pengeroyokan Ade Armando: Dia Belum Mati Turun Semua
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto