Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Migor Langka & Pertamax Naik, Jokowi Sentil Menteri: Tidak Ada Penjelasan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Selasa, 19 April 2022 | 17:07 WIB
  • author Erfan Maaruf
Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng
Jaksa Agung Burhanuddin/tangkapan layar

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang dari perusahaan swasta lainnya.

 

“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

BACA JUGA:

Jadwal Buka Puasa 17 Ramadan 19 April Kota Semarang

Selanjutnya kata dia, tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musimas.

"Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga General Manager PT Musimas," pungkasnya.

BACA JUGA:

Penasaran THR Lebaran Presiden Jokowi? Segini Nilainya

Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT masing-masing ditahan rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

 

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut