get app
inews
Aa Read Next : TNI-Polri Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

Bobol Brankas Majikan, Pria Ini Gagal Jadi Sultan Dadakan saat Lebaran

Rabu, 20 April 2022 | 08:26 WIB
header img
Tersangka pelaku pembobolan brankas toko Tiara Mart Banyumas.

BACA JUGA:

Jambret Mengintai Emak-Emak, Jangan Pakai Perhiasan Mencolok!

"Untuk mengelabuhi korban serta polisi, setelah melakukan pencurian tersebut tersangka FS melepas grendel pintu menggunakan obeng dan melepas tutup pelindung brankas dengan menggunakan obeng," terangnya.

Seain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp17.549.000, obeng warna hitam, dua buah gembok, tiga buah mata kunci gembok, dan dua buah kunci brankas.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," imbuhnya.

BACA JUGA:

12 Tips Hindari Copet dan Jambret dari Polda Jateng

 

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut