MA Batalkan Usia Pensiun 65 Tahun, Buruh: Kami Tak Perlu Tunggu 10 Tahun untuk Cair
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kabar baik menghampiri jutaan pekerja di Indonesia. Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 18 P/HUM/2026 resmi membatalkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun. Pasal yang selama ini mematok kenaikan batas usia pensiun secara bertahap hingga 65 tahun itu dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Putusan yang diketok pada 11 Agustus 2026 ini disambut hangat oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI). Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menegaskan bahwa ini merupakan kemenangan besar bagi kaum buruh yang selama bertahun-tahun memperjuangkan haknya.
"Kabar baik bagi pekerja Indonesia. Keputusan MA sudah jelas menegaskan Pasal 15 mengenai usia pensiun yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah tahun 2015 itu dinyatakan batal dan tidak berlaku," tegas Henry Wardana, kepada awak media di Kabupaten Semarang, Sabtu (31/10/2026).
Henry menjelaskan, dalam pertimbangan majelis hakim, MA menyoroti adanya ketidakselarasan antara usia pensiun di tempat kerja dengan waktu akses manfaat Jaminan Pensiun. Selama ini, banyak pekerja yang sudah dipensiunkan oleh perusahaan pada usia 55 tahun, namun harus menunggu hingga 10 tahun berikutnya atau tepat di usia 65 tahun untuk bisa mencairkan dana pensiunnya. Padahal, belum tentu pekerja tersebut masih hidup hingga usia tersebut.
"10 tahun pekerja menunggu. 10 tahun belum tentu pekerja itu masih hidup," sindirnya.
Dengan dibatalkannya Pasal 15 tersebut, Henry menuntut pemerintah untuk bergerak cepat. Berdasarkan aturan, MA memberikan tenggat waktu 90 hari bagi pemerintah untuk segera merevisi dan menerbitkan aturan pengganti.
"Oleh sebab itu kami meminta kepada pemerintah untuk segera membahas ini. Ini adalah pintu masuk untuk mereformasi sistem jaminan pensiun yang ada di Indonesia," ujarnya.
Henry memperingatkan, jika pemerintah abai dan gagal menerbitkan aturan baru hingga Desember 2026 mendatang, maka akan terjadi kekosongan hukum. Dampaknya sangat berisiko, terutama bagi badan penyelenggara jaminan sosial.
"Kalau terjadi kekosongan hukum, maka setiap orang yang mengikuti program jaminan pensiun ini bisa mengajukan klaim kepada BPJS di saat dia berhenti bekerja. BPJS akan kesulitan karena akan banyak orang yang klaim, sehingga akhirnya bisa jadi akan terjadi semacam rush klaim di lapangan," terangnya.
Lebih jauh, Henry menyoroti persoalan mendasar terkait iuran jaminan pensiun di Indonesia yang dinilai sangat rendah. Saat ini, iuran Jaminan Pensiun hanya sebesar 3 persen dari dasar upah, yang terdiri dari 1 persen pekerja dan 2 persen pemberi kerja.
"Kita tahu bahwa di negara-negara lain jaminan pensiun itu sudah bergerak angkanya. Tidak hanya 3 persen, ada yang 8 persen, ada yang 15 persen, bahkan 20 persen. Kami ingin nantinya aturan yang dibuat ini betul-betul bisa memberikan keamanan bagi pekerja setelah mereka selesai bekerja purnatugas," jelas Henry.
Terkait hal ini, FSP RTMM-SPSI yang beranggotakan 240 ribu pekerja di 15 provinsi menegaskan bahwa putusan MA ini tidak serta-merta membuat pekerja otomatis menerima uang pensiun di usia 55 tahun. Hak peserta tetap dipengaruhi oleh syarat masa iur dan jenis manfaat yang diambil. Oleh karena itu, kepastian terkait aturan transisi dan pelayanan klaim menjadi hal yang mutlak.
"Kami tidak hanya memperjuangkan hak pensiun pekerja hari ini. Kami memperjuangkan sistem jaminan pensiun yang lebih adil bagi generasi pekerja Indonesia di masa depan," tandas Henry Wardana.
Kuasa Hukum Pemohon, Hartono, S.H., M.H., menambahkan bahwa pemerintah harus segera menjelaskan pengaturan pengganti agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru di tengah masyarakat.
"Justru karena itu, pemerintah perlu segera menjelaskan pengaturan pengganti, perlakuan masa transisi, serta pedoman pelayanan klaim agar tidak timbul ketidakpastian baru," ujar Hartono.
Untuk memastikan aturan baru nanti tidak menuai masalah di kemudian hari, FSP RTMM-SPSI mendesak adanya partisipasi bermakna dari pekerja. Hal ini sejalan dengan masukan dari Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, S.H., M.H.
Dalam materi eksaminasi hukum pada 22 Oktober 2026, Ali Rido menilai bahwa FSP RTMM-SPSI sebagai pemohon dan pekerja lain yang terdampak harus memperoleh ruang partisipasi yang layak dalam perumusan aturan baru. Menurutnya, norma yang telah dibatalkan melalui putusan uji materiil tidak semestinya diperlakukan seolah masih berlaku oleh pemerintah.
Ali Rido juga mengingatkan pentingnya prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan peraturan, sebagaimana diperkuat oleh Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Keterlibatan pemohon dan pekerja akan membantu memastikan rumusan baru dapat dilaksanakan dan tidak mengulangi persoalan yang telah diputus oleh pengadilan.
Editor: Enih Nurhaeni