Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Sarang Narkoba Serentak, Polisi Amankan 19,29 Gram Sabu hingga 1.261 Pil Yarindo
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Buru Eks Napi Teroris Pembakar Warung Mi Babi, Sita Puluhan Senjata Tajam

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:25 WIB
  • author Taufik Budi
Polda Jateng Buru Eks Napi Teroris Pembakar Warung Mi Babi, Sita Puluhan Senjata Tajam
Polda Jateng Buru Eks Napi Teroris Pembakar Warung Mi Babi, Sita Puluhan Senjata Tajam. Foto: ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkap bahwa pihaknya tengah memburu seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial I, yang merupakan eks narapidana terorisme. Kasus tersebut merupakan pengenbangan dari pengungkapan kasus pembakaran warung mi babi di Sukoharjo.

Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembakaran warung mi babi pada 12 September 2026. Pada 19 Oktober 2026, penyidik menangkap tersangka berinisial ST. Saat penangkapan, ST melakukan perlawanan menggunakan busur panah dan senjata tajam.

"Kita berhasil mengungkap perkara terkait dengan penangkapan satu tersangka atas nama ST yang kemudian kita mendapat perlawanan di mana anggota kita juga terluka dua dan kita berhasil melumpuhkan dalam arti memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap ST tersebut," ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026).

Dari pengembangan kasus ST dan rekaman CCTV, penyidik menetapkan tersangka lain berinisial I sebagai DPO. I diketahui merupakan eks napi teroris yang terlibat dalam aksi terorisme di wilayah Solo, termasuk penyerangan Polsek Pasar Kliwon pada 2015.

"Jadi pelaku ini adalah salah satu eks-napi teroris yang berada waktu itu melakukan tindakan terorisme di wilayah Solo. Kira-kira tahun 2015," tegasnya.

Penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar

Polda Jateng kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian I, yaitu di Sukoharjo dan Karanganyar. Di Sukoharjo, petugas menemukan sejumlah anak-anak, perempuan bercadar, dan orang dewasa. Bangunan tersebut diklaim sebagai pondok pesantren, namun tidak terdaftar di Kementerian Agama.

"Bangunan pertama itu ada di satu lokasi yang kemudian disinyalir ada beberapa perempuan dengan kelompok-kelompok anak di bawah umur, kemudian ada yang dewasa juga. Yang bersangkutan menamakan sebagai ponpes. Yang setelah kita cek ponpes tersebut adalah tidak terdaftar di Kemenag," jelas Kapolda.

Di lokasi Sukoharjo, polisi menyita satu pedang, busur panah, HP, sangkur, dan satu kotak infak. Sementara di Karanganyar, petugas menyita berbagai senjata tajam seperti celurit, parang, samurai, dan pisau. Selain itu, ditemukan 10 busur panah, 12 anak panah, satu botol spiritus, cairan asam kuat, drone, CCTV, HT mini, teleskop, solder, kabel listrik, gergaji, ketam, catut, kunci Inggris, cangkul kecil, dan 11 kabel ties.

"Kemudian ada kotak amunisi warna hijau bergambarkan bendera tauhid, satu tas nafas dan satu plat nomor sepeda motor dengan plat nomor AD 6773 BCC. Kemudian ada literatur 10 buku rincian yang terbutir pada kaitan dengan agama," ungkapnya.

Terkait 19 orang yang terdiri dari anak-anak, perempuan, dan orang dewasa di lokasi Sukoharjo, Kapolda menegaskan bahwa mereka telah dimintai keterangan dengan pendampingan UPTD PPA. Mereka telah dikembalikan kepada orang tua dan wali masing-masing.

"Jadi tidak dikembalikan lagi ke tempat tersebut. Sudah kita kembalikan kepada wali melalui UPTD PPA," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Gubernur, menegaskan bahwa Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang disebut dalam ekspos Kapolda tidak memiliki kaitan dengan Hamalatul Quran yang ada di Jombang. Ia juga menyoroti alamat email [email protected] pada kop surat yang beredar.

"Hamalatul Quran yang hari ini dinamakan Amalatul Quran yang tadi disampaikan oleh Pak Kapolda itu tidak ada kaitannya dengan Pondok Pesantren Amalatul Quran yang ada di Jombang maupun yang ada di mana-mana. Dan lambangnya juga berbeda," ujar Wagub.

Wagub menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menertibkan rumah tahfiz yang belum berizin, serta memastikan anak-anak yang mengalami trauma mendapatkan pendampingan dan tetap melanjutkan pendidikan di tempat yang terverifikasi.

 

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut