PADANG – Seorang pria berinisial TA (35) ditangkap polisi di hotel di kawasan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. Dia diduga menjual dua gadis cantik kepada lelaki hidung belang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, menuturkan, pelaku diduga terlibat kasus perdagangan manusia dengan menyediakan wanita penghibur. Dia ditangkap pada hari Sabtu (16/4) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah Hotel yang berada kawasan Kota Padang.
BACA JUGA:
Anak-Anak Jadi Pelaku Kriminal, Bawa Senjata Tajam hingga Racik Mercon
"Tersangka menawarkan perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun, dan YF usia 19 tahun kepada laki-laki lain," ujarnya, Senin (25/4/2022)
Kata Satake, TA berperan menentukan tarif dan tempat kencan kepada lelaki hidung belang. Hasil pemeriksaan polisi terungkap, TA menawarkan dua korban dengan harga Rp1 juta dan dibagi dua dan aksi ini dilakukan sejak tahun 2021 lalu.
BACA JUGA:
Orang Kaya! Bandar Narkoba Bawa Uang Sekoper Rp800 Juta Tebus Masa Tahanan 3 Bulan
BACA JUGA:
Tragis! Mahasiswa Jogja Dibakar Hidup-Hidup, 80 Persen Hangus
"TA menelepon perempuan itu setelah dipesan pelanggan, perempuan itu bukan warga Padang," katanya.
Muncikari itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya.
BACA JUGA:
Kronologi Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan, Pelaku Datangkan Alat Berat
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto